Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan penghentian siaran televisi analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO) nasional akan dilaksanakan paling lama, Rabu 2 November 2022, sesuai pasal 60A UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui UU No.

11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan hasil evaluasi penerapan ASO di beberapa wilayah, Kementerian Kominfo menyesuaikan sistem pelaksanaan ASO dalam rangka mengefektifkan kegiatan ASO dan meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat.

Pelaksanaan yang semula akan diadakan secara bertahap dalam tiga bagian yaitu 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022 diubah berdasarkan kesiapan wilayah.

Tagetnya seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus sudah bermigrasi sebelum 2 November 2022.

Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple ASO.

Dilansir dari kominfo.go.id, ada tiga komponen yang ditinjau oleh Kementerian Kominfo dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO, yaitu: 1.

Terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya 2.

Wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital 3.

Bantuan Set Top Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.

Nantinya pengumuman tanggal beserta wilayah yang siap diberlakukan ASO akan diumumkan secara resmi secara berkala.

Kini kesiapan wilayah ASO tengah dipusatkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Untuk mendukung kesuksesan agenda nasional migrasi siaran digital, Kementrian Kominfo meminta stakeholders terkait serta seluruh masyarakat untuk terus mendorong penyelesaian agenda ASO tepat pada waktunya dengan cara: 1.

Para penyelenggara multipleksing dapat menjaga komitmennya untuk terus melakukan distribusi STB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.

Seluruh lembaga penyiaran meningkatkan intensitas sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk beralih ke siaran televisi digital 3.

Para produsen atau pedagang perangkat STB dan televisi digital memastikan kemudahan akses pembelian bagi masyarakat yang memerlukan 4.

Bagi seluruh masyarakat yang telah memiliki kesempatan untuk bermigrasi ke siaran televisi digital diharapkan segera melakukannya.

ANNISA FIRDAUSI

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *